Artikel Tokoh Islam :
IMAM ASY-SYAFI'I (Pemilik Manhaj Fiqih Yang Memadukan
Antara Dua Madzhab Pendahulunya)
Nama Dan Nasabnya Beliau
adalah Muhammad bin Idris bin al-‘Abbas bin Utsman bin Syafi’ bin
as-Saib bin ‘Ubaid bin ‘Abdu Yazid bin Hasyim bin Murrah bin
al-Muththalib bin ‘Abdi Manaf bin Qushay bin Kilab bin Murrah bin
Ka’b bin Lu`ay bin Ghalib Abu ‘Abdillah al-Qurasyi asy-Syafi’i
al-Makki, keluarga dekat Rasulullah SAW dan putera pamannya.
Al-Muththalib adalah saudara Hasyim yang merupakan ayah dari
‘Abdul Muththalib, kakek Rasulullah SAW. Jadi, Imam asy-Syafi’i
berkumpul (bertemu nasabnya) dengan Rasulullah pada ‘Abdi Manaf bin
Qushay, kakek Rasulullah yang ketiga
Sebutan “asy-Syafi’i”
dinisbatkan kepada kakeknya yang bernama Syafi’ bin as-Saib, seorang
shahabat junior yang sempat bertemu dengan Raasulullah SAW ketika
masih muda.
Sedangkan as-Saib adalah seorang yang mirip
dengan Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan bahwa ketika suatu
hari Nabi SAW berada di sebuah tempat yang bernama
Fushthath,
datanglah as-Saib bin ‘’Ubaid beserta puteranya, yaitu Syafi’ bin
as-Saib, maka Rasulullah SAW memandangnya dan berkata,
“Adalah
suatu kebahagiaan bila seseorang mirip dengan ayahnya.”
Sementara ibunya berasal dari suku Azd, Yaman.
Gelarnya Ia digelari sebagai
Naashir al-Hadits (pembela hadits) atau Nasshir as-Sunnah,
gelar ini diberikan karena pembelaannya terhadap hadits Rasulullah
SAW dan komitmennya untuk mengikuti as-Sunnah.
Kelahiran Dan Pertumbuhannya Para
sejarawan sepakat, ia lahir pada tahun 150 H, yang merupakan
-menurut pendapat yang kuat- tahun wafatnya Imam Abu Hanifah RAH
tetapi mengenai tanggalnya, para ulama tidak ada yang memastikannya.
Tempat Kelahirannya Ada banyak riwayat
tentang tempat kelahiran Imam asy-Syafi’i. Yang paling populer
adalah bahwa beliau dilahirkan di kota Ghazzah (Ghaza). Pendapat
lain mengatakan, di kota ‘Asqalan bahkan ada yang mengatakan di
Yaman.
Imam al-Baihaqi mengkonfirmasikan semua
riwayat-riwayat tersebut dengan mengatakan bahwa yang shahih beliau
dilahirkan di Ghaza bukan di Yaman. Sedangkan penyebutan ‘Yaman’
barangkali maksudnya adalah tempat yang dihuni oleh sebagian
keturunan Yaman di kota Ghaza. Beliau kemudian lebih mendetail lagi
dengan mengatakan, “Seluruh riwayat menunjukkan bahwa Imam
asy-Syafi’i dilahirkan di kota Ghaza, lalu dibawa ke ‘Asqalan, lalu
dibawa ke Mekkah.”
Ibn Hajar mengkonfirmasikan secara lebih
spesifik lagi dengan mengatakan tidak ada pertentangan antar
riwayat-riwayat tersebut (yang mengatakan Ghaza atau ‘Asqalan),
karena ketika asy-Syafi’i mengatakan ia lahir di ‘Asqalan, maka
maksudnya adalah kotanya sedangkan Ghaza adalah kampungnya. Ketika
memasuki usia 2 tahun, ibunya membawanya ke negeri Hijaz dan berbaur
dengan penduduk negeri itu yang terdiri dari orang-orang Yaman,
karena ibunya berasal dari suku Azd. Ketika berumur 10 tahun, ia
dibawa ibunya ke Mekkah karena ibunya khawatir nasabnya yang mulia
itu lenyap dan terlupakan.
Pertumbuhan Dan Kegiatannya
Dalam Mencari Ilmu Imam asy-Syafi’i tumbuh di kota
Ghaza sebagai seorang yatim, di samping itu juga hidup dalam
kesulitan dan kefakiran serta terasing dari keluarga. Kondisi ini
tidak menyurutkan tekadnya untuk hidup lebih baik. Rupanya atas
taufiq Allah, ibunya membawanyanya ke tanah Hijaz, Mekkah. Maka dari
situ, mulailah imam asy-Syafi’i kecil menghafal al-Qur’an dan
berhasil menamatkannya dalam usia 7 tahun.
Menurut pengakuan
asy-Syafi’i, bahwa ketika masa belajar dan mencari guru untuknya,
ibunya tidak mampu membayar gaji gurunya, namun gurunya rela dan
senang karena dia bisa menggantikannya pula. Lalu ia banyak
menghadiri pengajian dan bertemu dengan para ulama untuk mempelajari
beberapa masalah agama. Ia menulis semua apa yang didengarnya ke
tulang-tulang yang bila sudah penuh dan banyak, maka ia masukkan ke
dalam karung.
Ia juga bercerita bahwa ketika tiba di Mekkah
dan saat itu masih berusia sekitar 10 tahun, salah seorang sanak
saudaranya menasehati agar ia bersungguh-sungguh untuk hal yang
bermanfa’at baginya. Lalu ia pun merasakan lezatnya menuntut ilmu
dan karena kondisi ekonominya yang memprihatinkan, untuk menuntut
ilmu ia harus pergi ke perpustakaan dan menggunakan bagian luar dari
kulit yang dijumpainya untuk mencatat.
Hasilnya, dalam usia
7 tahun ia sudah hafal al-Qur’an 30 juz, pada usia 10 tahun (menurut
riwayat lain, 13 tahun) ia hafal kitab
al-Muwaththa` karya
Imam Malik dan pada usia 15 tahun (menurut riwayat lain, 18 tahun)
ia sudah dipercayakan untuk berfatwa oleh gurunya Muslim bin Khalid
az-Zanji.
Semula beliau begitu gandrung dengan sya’ir dan
bahasa di mana ia hafal sya’ir-sya’ir suku Hudzail. Bahkan, ia
sempat berinteraksi dengan mereka selama 10 atau 20 tahun. Ia
belajar ilmu bahasa dan balaghah. Dalam ilmu hadits, ia belajar
dengan imam Malik dengan membaca langsung kitab
al-Muwaththa`
dari hafalannya sehingga membuat sang imam terkagum-kagum. Di
samping itu, ia juga belajar berbagai disiplin ilmu sehingga gurunya
banyak.
Pengembaraannya Dalam Menuntut Ilmu
Imam asy-Syafi’i amat senang dengan syair dan ilmu
bahasa, terlebih lagi ketika ia mengambilnya dari suku Hudzail yang
dikenal sebagai suku Arab paling fasih. Banyak bait-bait syair yang
dihafalnya dari orang-orang Hudzail selama interaksinya bersama
mereka. Di samping syair, beliau juga menggemari sejarah dan
peperangan bangsa Arab serta sastra.
Kapasitas keilmuannya
dalam bahasa ‘Arab tidak dapat diragukan lagi, bahkan seorang imam
bahasa ‘Arab, al-Ashmu’i mengakui kapasitasnya dan mentashhih
sya’ir-sya’ir Hudzail kepadanya.
Di samping itu, imam
asy-Syafi’i juga seorang yang bacaan al-Qur’annya amat merdu
sehingga membuat orang yang mendengarnya menangis bahkan pingsan.
Hal ini diceritakan oleh Ibn Nashr yang berkata, “Bila kami ingin
menangis, masing-masing kami berkata kepada yang lainnya,
‘bangkitlah menuju pemuda al-Muththaliby yang sedang membaca
al-Qur’an,” dan bila kami sudah mendatanginya sedang shalat di
al-Haram seraya memulai bacaan al-Qur’an, orang-orang merintih dan
menangis tersedu-sedu saking merdu suaranya. Bila melihat kondisi
orang-orang seperti itu, ia berhenti membacanya.
Di Mekkah,
setelah dinasehati agar memperdalam fiqih, ia berguru kepada Muslim
bin Khalid az-Zanji, seorang mufti Mekkah. Setelah itu, ia dibawa
ibunya ke Madinah untuk menimba ilmu dari Imam Malik. Di sana,
beliau berguru dengan Imam Malik selama 16 tahun hingga sang guru
ini wafat (tahun 179 H). Pada saat yang sama, ia belajar pada
Ibrahim bin Sa’d al-Anshary, Muhammad bin Sa’id bin Fudaik dan
ulama-ulama selain mereka.
Sepeninggal Imam Malik,
asy-Syafi’i merantau ke wilayah Najran sebagai Wali (penguasa) di
sana. Namun betapa pun keadilan yang ditampakkannya, ada saja
sebagian orang yang iri dan menjelek-jelekkannya serta mengadukannya
kepada khalifah Harun ar-Rasyid. Lalu ia pun dipanggil ke Dar
al-Khilafah pada tahun 184 H. Akan tetapi beliau berhasil membela
dirinya di hadapan khalifah dengan hujjah yang amat meyakinkan
sehingga tampaklah bagi khalifah bahwa tuduhan yang diarahkan
kepadanya tidak beralasan dan ia tidak bersalah, lalu khalifah
menjatuhkan vonis ‘bebas’ atasnya. (kisah ini dimuat pada rubrik
‘kisah-kisah islami-red.,).
Beliau kemudian merantau ke
Baghdad dan di sana bertemu dengan Muhammad bin al-Hasan
asy-Syaibany, murid Imam Abu Hanifah. Beliau membaca kitab-kitabnya
dan mengenal ilmu
Ahli Ra`yi (kaum Rasional), kemudian
kembali lagi ke Mekkah dan tinggal di sana selama kurang lebih 9
tahun untuk menyebarkan madzhabnya melalui
halaqah-halaqah
ilmu yang disesaki para penuntut ilmu di Haram, Mekkah, demikian
juga melalui pertemuannya dengan para ulama saat berlangsung musim
haji. Pada masa ini, Imam Ahmad belajar dengannya.
Kemudian
beliau kembali lagi ke Baghdad tahun 195 H. Kebetulan di sana sudah
ada majlisnya yang dihadiri oleh para ulama dan disesaki para
penuntut ilmu yang datang dari berbagai penjuru. Beliau tinggal di
sana selama 2 tahun yang dipergunakannya untuk mengarang kitab
ar-Risalah. Dalam buku ini, beliau memaparkan madzhab lamanya
(
Qaul Qadim). Dalam masa ini, ada empat orang sahabat
seniornya yang ‘nyantri’ dengannya, yaitu Ahmad bin Hanbal, Abu
Tsaur, az-Za’farany dan al-Karaabiisy.
Kemudian beliau
kembali ke Mekkah dan tinggal di sana dalam waktu yang relatif
singkat, setelah itu meninggalkannya menuju Baghdad lagi, tepatnya
pada tahun 198 H. Di Baghdad, beliau juga tinggal sebentar untuk
kemudian meninggalkannya menuju Mesir.
Beliau tiba di Mesir
pada tahun 199 H dan rupanya kesohorannya sudah mendahuluinya tiba
di sana. Dalam perjalanannya ini, beliau didampingi beberapa orang
muridnya, di antaranya ar-Rabi’ bin Sulaiman al-Murady dan ‘Abdullah
bin az-Zubair al-Humaidy. Beliau singgah dulu di
Fushthath
sebagai tamu ‘Abdullah bin ‘Abdul Hakam yang merupakan sahabat Imam
Malik. Kemudian beliau mulai mengisi pengajiannya di Jami’ ‘Amr bin
al-‘Ash. Ternyata, kebanyakan dari pengikut dua imam sebelumnya,
yaitu pengikut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik lebih condong
kepadanya dan terkesima dengan kefasihan dan ilmunya.
Di
Mesir, beliau tinggal selama 5 tahun di mana selama masa ini
dipergunakannya untuk mengarang, mengajar, berdebat (Munazharah) dan
meng-counter pendapat-pendapat lawan. Di negeri inilah, beliau
meletakkan madzhab barunya (
Qaul Jadid), yaitu berupa
hukum-hukum dan fatwa-fatwa yang beliau gali dalilnya selama di
Mesir, sebagiannya berbeda dengan pendapat fiqih yang telah
diletakkannya di Iraq. Di Mesir pula, beliau mengarang buku-buku
monumentalnya, yang diriwayatkan oleh para muridnya.
Kemunculan Sosok Dan Manhaj (Metode) Fiqihnya
Mengenai hal ini, Ahmad Tamam di dalam bukunya
asy-Syaafi’iy: Malaamih Wa Aatsaar menyebutkan bagaimana
kemunculan sosok asy-Syafi’i dan manhaj fiqihnya. Sebuah manhaj yang
merupakan paduan antara fiqih Ahli Hijaz dan fiqih Ahli Iraq, manhaj
yang dimatangkan oleh akal yang menyala, kemumpunian dalam al-Qur’an
dan as-Sunnah, kejelian dalam linguistik Arab dan sastra-sastranya,
kepakaran dalam mengetahui kondisi manusia dan
permasalahan-permasalahan mereka serta kekuatan pendapat dan
qiyasnya.
Bila kembali ke abad 2 M, kita mendapati bahwa
pada abad ini telah muncul dua ‘’perguruan’ (Madrasah) utama di
dalam fiqih Islam; yaitu perguruan rasional (
Madrasah Ahli
Ra`yi) dan perguruan hadits (
Madrasah Ahli Hadits).
Perguruan pertama eksis di Iraq dan merupakan kepanjangan tangan
dari fiqih ‘Abdullah bin Mas’ud yang dulu tinggal di sana. Lalu
ilmunya dilanjutkan oleh para sahabatnya dan mereka kemudian
menyebarkannya. Dalam hal ini, Ibn Mas’ud banyak terpengaruh oleh
manhaj ‘Umar bin al-Khaththab di dalam berpegang kepada akal
(pendapat) dan menggali illat-illat hukum manakala tidak terdapat
nash baik dari Kitabullah mau pun dari Sunnah Rasulullah SAW. Di
antara murid Ibn Mas’ud yang paling terkenal adalah ‘Alqamah bin
Qais an-Nakha’iy, al-Aswad bin Yazid an-Nakha’iy, Masruq bin
al-Ajda’ al-Hamadaany dan Syuraih al-Qadly. Mereka itulah para ahli
fiqih terdepan pada abad I H. Setelah mereka, perguruan Ahli Ra`yi
dipimpin oleh Ibrahim bin Yazid an-Nakha’iy, ahli fiqih Iraq tanpa
tanding. Di tangannya muncul beberapa orang murid, di antaranya
Hammad bin Sulaiman yang menggantikan pengajiannya sepeninggalnya.
Hammad adalah seorang Imam Mujtahid dan memiliki pengajian yang
begitu besar di Kufah. Pengajiannya ini didatangi banyak penuntut
ilmu, di antaranya Abu Hanifah an-Nu’man yang pada masanya
mengungguli semua rekan sepengajiannya dan kepadanya berakhir tampuk
kepemimpinan fiqih. Ia lah yang menggantikan syaikhnya setelah
wafatnya dan mengisi pengajian yang diselenggarakan perguruan Ahli
Ra`yi. Pada masanya, banyak sekali para penuntut ilmu belajar fiqih
dengannya, termasuk di antaranya murid-muridnya yang setia, yaitu
Qadi Abu Yusuf, Muhammad bin al-Hasan, Zufar, al-Hasan bin Ziyad dan
ulama-ulama selain mereka. Di tangan-tangan mereka itulah akhirnya
metode perguruan Ahli Ra`yi mengkristal, semakin eksis dan jelas
manhajnya.
Sedangkan perguruan Ahli Hadits berkembang di
semenanjung Hijaz dan merupakan kepanjangan tangan dari perguruan
‘Abdullah bin ‘Abbas, ‘Abdullah bin ‘Umar, ‘Aisyah dan para ahli
fiqih dari kalangan shahabat lainnya yang berdiam di Mekkah dan
Madinah. Penganut perguruan ini banyak melahirkan para imam seperti
Sa’id bin al-Musayyab, ‘Urwah bin az-Zubair, al-Qasim bin Muhammad,
Ibn Syihab az-Zuhry, al-Laits bin Sa’d dan Malik bin Anas. Perguruan
ini unggul dalam hal keberpegangannya sebatas nash-nash Kitabullah
dan as-Sunnah, bila tidak mendapatkannya, maka dengan atsar-atsar
para shahabat. Di samping itu, timbulnya perkara-perkara baru yang
relatif sedikit di Hijaz, tidak sampai memaksa mereka untuk
melakukan penggalian hukum (istinbath) secara lebih luas, berbeda
halnya dengan kondisi di Iraq.
Saat imam asy-Syafi’I muncul,
antara kedua perguruan ini terjadi perdebatan yang sengit, maka ia
kemudian mengambil sikap menengah (baca: moderat). Beliau berhasil
melerai perdebatan fiqih yang terjadi antara kedua perguruan
tersebut berkat kemampuannya di dalam menggabungkan antara kedua
manhaj perguruan tersebut mengingat ia sempat berguru kepada tokoh
utama dari keduanya; dari perguruan Ahli Hadits, ia berguru dengan
pendirinya, Imam Malik dan dari perguruan Ahli Ra`yi, ia berguru
dengan orang nomor dua yang tidak lain adalah sahabat dan murid Imam
Abu Hanifah, yaitu Muhammad bin al-Hasan asy-Syaibany.
Imam
asy-Syafi’i menyusun
Ushul (pokok-pokok utama) yang dijadikan
acuan di dalam fiqihnya dan kaidah-kaidah yang dikomitmeninya di
dalam ijtihadnya pada risalah ushul fiqih yang berjudul
ar-Risalah. Ushul tersebut ia terapkan dalam fiqihnya. Ia
merupakan Ushul amaliah bukan teoritis. Yang lebih jelas lagi dapat
dibaca pada kitabnya
al-Umm di mana beliau menyebutkan hukum
berikut dalil-dalilnya, kemudian menjelaskan aspek pendalilan dengan
dalil, kaidah-kaidah ijtihad dan pokok-pokok penggalian dalil yang
dipakai di dalam menggalinya. Pertama, ia merujuk kepada al-Qur’an
dan hal-hal yang nampak baginya dari itu kecuali bila ada dalil lain
yang mengharuskan pengalihannya dari makna zhahirnya, kemudian
setelah itu, ia merujuk kepada as-Sunnah bahkan sampai pada
penerimaan khabar Ahad yang diriwayatkan oleh periwayat tunggal
namun ia seorang yang Tsiqah (dapat dipercaya) pada diennya, dikenal
sebagai orang yang jujur dan tersohor dengan kuat hafalan.
Asy-Syafi’i menilai bahwa as-Sunnah dan al-Qur’an setaraf sehingga
tidak mungkin melihat hanya pada al-Qur’an saja tanpa melihat lagi
pada as-Sunnah yang menjelaskannya. Al-Qur’an membawa hukum-hukum
yang bersifat umum dan kaidah
Kulliyyah (bersifat menyeluruh)
sedangkan as-Sunnah lah yang menafsirkan hal itu. as-Sunnah pula lah
yang mengkhususkan makna umum pada al-Qur’an, mengikat makna
Muthlaq-nya atau menjelaskan makna globalnya.
Untuk
berhujjah dengan as-Sunnah, asy-Syafi’i hanya mensyaratkan
bersambungnya sanad dan keshahihannya. Bila sudah seperti itu maka
ia shahih menurutnya dan menjadi hujjahnya. Ia tidak mensyaratkan
harus tidak bertentangan dengan amalan Ahli Madinah untuk menerima
suatu hadits sebagaimana yang disyaratkan gurunya, Imam Malik, atau
hadits tersebut harus masyhur dan periwayatnya tidak melakukan hal
yang bertolak belakang dengannya.
Selama masa hidupnya, Imam
asy-Syafi’i berada di garda terdepan dalam membela as-Sunnah,
menegakkan dalil atas keshahihan berhujjah dengan hadits Ahad.
Pembelaannya inilah yang merupakan faktor semakin melejitnya
popularitas dan kedudukannya di sisi Ahli Hadits sehingga mereka
menjulukinya sebagai
Naashir as-Sunnah (Pembela as-Sunnah).
Barangkali faktor utama kenapa asy-Syafi’i lebih banyak
berpegang kepada hadits ketimbang Imam Abu Hanifah bahkan menerima
hadits Ahad bilamana syarat-syaratnya terpenuhi adalah karena ia
hafal hadits dan amat memahami
‘illat-‘illat-nya di mana ia
tidak menerima darinya kecuali yang memang valid menurutnya. Bisa
jadi hadits-hadits yang menurutnya shahih, menurut Abu Hanifah dan
para sahabatnya tidak demikian.
Setelah merujuk al-Qur’an
dan as-Sunnah, asy-Syafi’i menjadikan ijma’ sebagai dalil berikutnya
bila menurutnya tidak ada yang bertentangan dengannya, kemudian baru
Qiyas tetapi dengan syarat terdapat asalnya dari al-Qur’an dan
as-Sunnah. Penggunaannya terhadap Qiyas tidak seluas yang dilakukan
Imam Abu Hanifah.
Aqidahnya Di sini
dikatakan bahwa ia seorang Salafy di mana ‘aqidahnya sama dengan
‘aqidah para ulama Salaf; menetapkan apa yang ditetapkan Allah dan
Rasul-Nya dan menafikan apa yang dinafikan Allah dan Rasul-Nya tanpa
melakukan
Tahrif (perubahan),
Ta`wil (penafsiran yang
menyimpang),
Takyif (Pengadaptasian alias mempertanyakan;
bagaimana),
Tamtsil (Penyerupaan) dan
Ta’thil
(Pembatalan alias pendisfungsian asma dan sifat Allah).
Beliau, misalnya, mengimani bahwa Allah memiliki Asma` dan
Sifat sebagaimana yang dijelaskan Allah dalam kitab-Nya dan
Rasulullah dalam haditsnya, bahwa siapa pun makhluk Allah yang sudah
ditegakkan hujjah atasnya, al-Qur’an sudah turun mengenainya dan
menurutnya hadits Rasulullah sudah shahih karena diriwayatkan oleh
periwayat yang adil; maka tidak ada alasan baginya untuk
menentangnya dan siapa yang menentang hal itu setelah hujjah sudah
benar-benar valid atasnya, maka ia kafir kepada Allah. Beliau juga
menyatakan bahwa bila sebelum validnya hujjah atas seseorang dari
sisi hadits, maka ia dapat ditolerir karena kejahilannya sebab ilmu
mengenai hal itu tidak bisa diraba hanya dengan akal,
dirayah
atau pun pemikiran.
Beliau juga mengimani bahwa Allah Ta’ala
Maha Mendengar, memiliki dua tangan, berada di atas ‘arasy-Nya dan
sebagainya.
Beliau juga menegaskan bahwa iman adalah ucapan,
perbuatan dan keyakinan dengan hati. (untuk lebih jelasnya, silahkan
merujuk buku
Manaaqib asy-Syafi’i karangan Imam al-Baihaqi;
I’tiqaad al-A`immah al-Arba’ah karya Syaikh Dr.Muhammad
‘Abdurrahman al-Khumais [sudah diterjemahkan –kurang lebih
judulnya-: ‘Aqidah Empat Imam Madzhab oleh KH.Musthafa Ya’qub])
Sya’ir-Sya’irnya Imam asy-Syafi’i
dikenal sebagai salah seorang dari empat imam madzhab tetapi tidak
banyak yang tahu bahwa ia juga seorang penyair. Beliau seorang yang
fasih lisannya, amat menyentuh kata-katanya, menjadi hujjah di dalam
bahasa ‘Arab. Hal ini dapat dimengerti, karena sejak dini, beliau
sudah tinggal dan berinteraksi dengan suku Hudzail yang merupakan
suku arab paling fasih kala itu. Beliau mempelajari semua
sya’ir-sya’ir mereka, karena itu ia dianggap sebagai salah satu
rujukan bagi para ahli bahasa semasanya, di antaranya diakui sendiri
oleh seorang tokoh sastra Arab semasanya, al-Ashmu’i sebagaimana
telah disinggung sebelumnya.
Imam Ahmad berkata,
“asy-Syafi’i adalah orang yang paling fasih.” Imam Malik
terkagum-kagum dengan bacaannya karena demikian fasih. Karena itu,
pantas bila Imam Ahmad pernah berkata, “Tidak seorang pun yang
menyentuh tinta atau pun pena melainkan di pundaknya ada jasa
asy-Syafi’i.” Ayyub bin Suwaid berkata, “Ambillah bahasa dari
asy-Syafi’i.”
Hampir semua isi sya’ir yang dirangkai Imam
asy-Syafi’i bertemakan perenungan. Sedangkan karakteristik khusus
sya’irnya adalah sya’ir klasik. Alhasil, ia mirip dengan
perumpamaan-perumpamaan atau hikmah-hikmah yang berlaku di tengah
manusia.
Di antara contohnya,
-
Sya’ir Zuhud
Hendaknya engkau bertakwa kepada Allah jika engkau
lalai
Pasti Dia membawa rizki tanpa engkau sadari
Bagaimana
engkau takut miskin padahal Allah Sang Pemberi rizki
Dia telah
memberi rizki burung dan ikan hiu di laut
Siapa yang mengira
rizki hanya didapat dengan kekuatan
Semestinya burung pipit
tidak dapat makan karena takut pada elang
Turun dari dunia
(mati), tidak engkau tahu kapan
Bila sudah malam, apakah engkau
akan hidup hingga fajar?
Berapa banyak orang yang segar-bugar
mati tanpa sakit
Dan berapa banyak orang yang sakit hidup sekian
tahunan? -
Sya’ir Akhaq Kala
mema’afkan, aku tidak iri pada siapa pun
Aku tenangkan jiwaku
dari keinginan bermusuhan
Sesungguhnya aku ucapkan selamat pada
musuhku saat melihatnya
Agar dapat menangkal kejahatannya dengan
ucapan-ucapan selamat tersebut
Manusia yang paling nampak bagi
seseorang adalah yang paling dibencinya
Sebagaimana rasa cinta
telah menyumbat hatiku
Manusia itu penyakit dan penyakit manusia
adalah kedekatan dengan mereka
Namun mengasingkan mereka adalah
pula memutus kasih sayang Tawadlu’, Wara’ Dan
‘ibadahnya Imam asy-Syafi’i terkenal dengan
ketawadlu’an (kerendahan diri)-nya dan ketundukannya pada kebenaran.
Hal ini dibuktikan dengan pengajiannya dan pergaulannya dengan teman
sejawat, murid-murid dan orang-orang lain. Demikian juga, para ulama
dari kalangan ahli fiqih, ushul, hadits dan bahasa sepakat atas
keamanahan, keadilan, kezuhudan, kewara’an, ketakwaan dan ketinggian
martabatnya.
Sekali pun demikian agungnya beliau dari sisi
ilmu, ahli debat, amanah dan hanya mencari kebenaran, namun hal itu
semua bukan karena ingin dipandang dan tersohor. Karena itu, masih
terduplikasi dalam memori sejarah ucapannya yang amat masyhur,
“Tidaklah aku berdebat dengan seseorang melainkan aku tidak peduli
apakah Allah menjelaskan kebenaran atas lisannya atau lisanku.”
Sampai-sampai saking hormatnya Imam Ahmad kepada gurunya,
asy-Syafi’i ini; ketika ia ditanya oleh anaknya tentang gurunya
tersebut, “Siapa sih asy-Syafi’i itu hingga ayahanda memperbanyak
doa untuknya?” ia menjawab, “Imam asy-Syafi’i ibarat matahari bagi
siang hari dan ibarat kesehatan bagi manusia; maka lihat, apakah
bagi keduanya ini ada penggantinya.?”
Imam asy-Syafi’i
seorang yang faqih bagi dirinya, banyak akalnya, benar pandangan dan
fikirnya, ahli ibadah dan dzikir. Beliau amat mencintai ilmu,
sampai-sampai ia berkata, “Menuntut ilmu lebih afdlal daripada
shalat sunnat.”
Sekali pun demikian, ar-Rabi’ bin Sualaiman,
muridnya meriwayatkan bahwasanya ia selalu shalat malam hingga wafat
dan setiap malam satu kali khatam al-Qur’an.
Ad-Dzahabi di
dalam kitabnya
Siyar an-Nubalaa` meriwayatkan dari ar-Rabi’
bin Sulaiman yang berkata, “Imam asy-Syafi’i membagi-bagi malamnya;
sepertiga pertama untuk menulis, sepertiga kedua untuk shalat dan
sepertiga ketiga untuk tidur.”
Menambahi ucapan ar-Rabi’
tersebut, Adz-Dzahabi berkata, “Tentunya, ketiga pekerjaan itu
hendaknya dilakukan dengan niat.”
Ya, Imam adz-Dzahabi benar
sebab niat merupakan ciri kelakuan para ulama. Bila ilmu membuahkan
perbuatan, maka ia akan meletakkan pelakunya di atas jalan
keselamatan.
Betapa kita sekarang-sekarang ini lebih
berhajat kepada para ulama yang bekerja (‘amiliin), yang tulus
(shadiqiin) dan ahli ibadah (‘abidiin), yang menjadi tumpuan umat di
dalam menghadapi berbagai problematika yang begitu banyaknya, La
hawla wa la quwwata illa billaah.
Imam asy-Syafi’i tetap
tinggal di Mesir dan tidak pergi lagi dari sana. Beliau mengisi
pengajian yang dikerubuti oleh para muridnya hingga beliau menemui
Rabbnya pada tanggal 30 Rajab tahun 204 H.
Alangkah indah
isi bait
Ratsâ` (sya’ir mengenang jasa baik orang sudah
meninggal dunia) yang dikarang Muhammad bin Duraid, awalnya
berbunyi,
Tidakkah engkau lihat peninggalan Ibn Idris
(asy-Syafi’i) setelahnya
Dalil-dalilnya mengenai berbagai
problematika begitu berkilauan REFERENSI:
-
asy-Syafi’i; Malaamih Wa Atsar Fi Dzikra Wafaatih
karya Ahmad Tamam
-
I’tiqaad A`immah as-Salaf Ahl
al-Hadits karya Dr.Muhammad ‘Abdurrahman al-Khumais
-
Mawsuu’ah al-Mawrid al-Hadiitsah -
Al-Imam asy-Syafi’i
Syaa’iran karya Muhammad Khumais
-
Diiwaan al-Imam
asy-Syafi’i, terbitan
al-Hai`ah al-Mishriiyyah Li
al-Kitaab -
Qiyaam asy-Syafi’i (Thariqul Islam)
-
Manhaj Aqidah Imam asy-Syafi’i karya Dr.Muhammad al-‘Aqil,
penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi’i